KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur ke hadirat ALLAH
SWT karena atas kehendak-nya, penyusunan makalah yang merupakan salah satu
tugas madiri berjudul PERNIKAHAN DINI dapat diselesaikan. Penyusunan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mandiri mata kuliah
dasar-dasar Bimbingan dan Konseling Islam.
Dalam penyusunan makalah ini, banyak sekali
kesulitan yang dihadapi, tetapi berkat dorongan dari berbagai pihak, akhirnya
makalah ini dapat diselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa
terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada :
1. Kedua orangtua yang selalu memberikan dorongan
berupa moril maupun materi.
2. Diwan Ramadhan, S.Sos.I selaku dosen mata
kuliah dasar-dasar Bimbingan dan Konseling Islam
3. Rekan-rekan seperjuangan yang telah memberikan
cerita indah di salah satu episode hidup penulis.
Dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati,
penulis menyatakan bahwa makalah yang merupakan salah satu tugas mandiri ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak. Akhir kata penulis
berharap makalah ini dapat bermanfa’at bagi semua pihak yang menggunakan.
Amien.
ا لله يأ خذبأ يدنا إ
لي ما فيه خير للإسلام وا لمسلميـن
Bandung, 6 Juni 2014 M
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini Banyak sekali para kaum remaja yang
sedang dalam jalur pendidikan atau bahkan tidak dalam jalur tersebut melakukan
pernikahan. Banyak sekali diantara mereka yang masih dibawah umur dan
sebenar-nya belum siap untuk menikah, namun hal ini menjadi lumrah karena
beberapa faktor yang mempengaruhi-nya. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui
dampak negatif dari pernikahan dibawah umur atau yang lazim disebut pernikahan
dini, orang tuapun kurang memperhatikan dampak dari fenomena tersebut.
Dari uraian permasalahan tersebut penulis
mencoba untuk menguraikan serta menjelaskan fenomena tersebut secara lengkap
dengan solusi dan pencegahan-nya, dan membuat makalah dengan judul PERNIKAHAN
DINI.
1.2
Rumusan Masalah
Supaya lebih menuju pada permasalahan-nya agar tidak terjadi kesimpang siuran
dalam penulisan makalah ini, maka penulis mencoba membatasi masalah-nya dengan
perumusan sebagai berikut :
a)
Apa pengertian Pernikahan ?
b)
Apa tujuan pernikahan ?
c)
Apa pengertian pernikahan dini ?
d)
Apa saja faktor pernikahan dini ?
e)
Apa damapak dari pernikahan dini ?
f)
Apa solusi untuk mencegah pernikahan dini ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin di capai oleh penulis
dalam penyusunan makalah ini adalah
:
a)
Untuk mengetahui definisi pernikahan
b)
Untuk mengetahui tujuan pernikahan
c)
Untuk mengetahui pengertian pernikahan dini
d)
Untuk mengetahui faktor-faktor pernikahan dini
e)
untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini
f)
untuk mengetahui solusi untuk mencegah pernikahan dini
1.4
Metode
Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan bibiliografi atau metode
kepustakaan melalui beberapa langkah, diantara-nya :
Langkah pertama : Mengumpulkan bahan yang
berkaitan dengan bahasan
Langkah kedua : Mengklasifikasi bahan
Langkahketiga: Menganalisa sejumlah buku
yang berkaitan
dengan masalah-masalah yang dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pernikahan
Pernikahan adalah bentuk kata benda dari kata dasar nikah
: kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata Nikkah yang berarti Perjanjian
perkawinan .Kata nikah secara bahasa dimaknai “berkumpul atau menindas”
(Hosen,1971:65). Secara istilah Menurut Sulaiman Rasyid, (1954:355), Pernikahan
adalah akad (ijab dan kabul) yang menghalalkan pergaulan seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang keduanya bukan muhrim . Sedangkan dalam Kamus Istilah
Fiqih, Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan seorang laki-laki
dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1,perkawinan didefinisikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan dengan tujuan membentuk keluraga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dapat dipandang sebagai akad atau “perjanjian timbal balik” antara suami dan istri. Akad tersebut menimbulkan hak dan kewajiban terhadap masing-masing suami istri. Suami berkewajiban memberi nafkah dan menggauli istrinya dengan ma’ruf. Mahar, nafkah, dan pergaulan yang baik ini adalah hak istri.Sebaliknya istri berkewajiban mematuhi suami dalam hal-hal yang diridhai Allah dan memelihara kehormatannya dibalik pembelakngan suami. Kepatuhan istri dan menjaga kehormatan ini adalah hak suami. Pada pasal 2 BAB II KHI, Dasar-dasar pernkawinan menyebutkan bahwa perkawinan islam menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad atau perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan) untuk menaati perintah Allah dan melaksankannya merupakan ibadah . (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , 1991 : 18).
Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1,perkawinan didefinisikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan dengan tujuan membentuk keluraga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dapat dipandang sebagai akad atau “perjanjian timbal balik” antara suami dan istri. Akad tersebut menimbulkan hak dan kewajiban terhadap masing-masing suami istri. Suami berkewajiban memberi nafkah dan menggauli istrinya dengan ma’ruf. Mahar, nafkah, dan pergaulan yang baik ini adalah hak istri.Sebaliknya istri berkewajiban mematuhi suami dalam hal-hal yang diridhai Allah dan memelihara kehormatannya dibalik pembelakngan suami. Kepatuhan istri dan menjaga kehormatan ini adalah hak suami. Pada pasal 2 BAB II KHI, Dasar-dasar pernkawinan menyebutkan bahwa perkawinan islam menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad atau perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan) untuk menaati perintah Allah dan melaksankannya merupakan ibadah . (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , 1991 : 18).
2.2 Tujuan
Pernikahan
Ada beberapa tujuan dalam pernikahan, Filosof islam Imam Ghazali
membagi tujuan faedah pernikahan menjadi lima hal, yaitu :
1.
Memperoleh anak dan keturunan
Memperoleh anak dan keturunan dalam kehidupan
manusia mengandung dua segi kepentingan, yaitu : kepentingan diri dan
kepentingan yang bersifat umum atau universal. Sudah menjadi fitrah bagi
manusia untuk memperoleh keturunan atau anak. Anak akan menjadi buah hati dan
belahan jiwa. Suami istri yang hidup dalam suatu rumah tangga tanpa dikaruniai
anak pasti merasa hampa. Walaupun dalam kehidupan rumah tangga-nya serba
berkecukupan. Namun jika anak tidak ada, akan merasa ada sesuatu yang masih
kosong.
2.
Memenuhi hajat dan tabi’at kemanusiaan
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia dengan
jenis kelamin yang berbeda, saling mengandung daya tarik antara yang satu
dengan yang lain-nya. Tetapi, seksualitas itu bukanlah satu-satunya daya tarik
untuk melangsungkan pernikahan, masih banyak daya tarik yang lain-nya.
3.
Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan
Salah satu faktor yang menjerumuskan manusia
kedalam kancah jurang kejahatan dan kerusakan adalah pengaruh hawa nafsu
seksual. Apabila manusia tidak dapat mengendalikan hawa nafsu-nya dan apabila
tidak ada saluran yang syah untuk memenuhi hajat dan tabi’at kemanusian itu,
tidak dapat tidak manusia itu sendiri akan mencari kepuasan dengan cara yang
tidak halal.
4.
Membentuk dan mengatur rumah tangga yang merupakan basis
pertama dari masyarakat yang besar, di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.
Rumah tangga adalah suatu tatanan masyarakat
kecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak, dan dari keluarga inilah
penerapan syari’at dimulai. Setiap anggota keluarga saling bahu membahu
menanamkan kepada Allah SWT dan Rasul-nya, menumbuh suburkan syari’at dan
memerangi kemunkaran.
5.
Menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang
halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
Menurut hukum agama dan adat, suami
bertanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, ia harus
bersungguh-sungguh dan berlaku adil. Di dalam Al-qur’an surat an-nisa : 34
Allah SWT berfirman :
Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya
. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
6.
Menjalankan sunnah
rasulullah
Rasul mengajarkan kepada umatnya untuk menikah, maka diantara tujuan
menikah yaitu meniru dan menjalankan syari’at dan ajaran beliau. Maka dari itu
beliau mengingkari keinginan sebagian sahabat-nya yang hendak meninggalkan
ajaran ini.
2.3 Pengertian pernikahan dini
Pengertian pernikahan dini secara
umum, pernikahan dini yaitu: merupakan instituisi agung untuk mengikat dua
insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Pengertian
pernikahan dini tentunya tidak sebatas pengertian secara umum saja, tapi juga
ada pengertian lain, pengertian pernikahan dini diantaranya: Pernikahan dini
adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat
kuat, sebagai sebuah solusi alternative (Prof. Dr. Sarlito Wirawan
Sarwono,1983). Artinya, pernikahan dini bisa dilakukan sebagai solusi untuk
menghindari penyimpangan-penyimpangan dikalangan remaja. Pernikahan dini yaitu
merupakan intitusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja
dalam satu ikatan keluarga (Lutfiati, 2008).Pernikahan dini adalah pernikahan
di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman,
2009).
2.4 Faktor-faktor yang
mempengaruhi pernikahan dini
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pernikahan dini, yaitu :
1. Ekonomi
Faktor ini adalah faktor yang paling sering
dijadikan sebagai alasan seseorang melakukan pernikahan dini. Orang tua yang
tak mampu membiayai hidup dan sekolah terkadang membuat sang anak memutuskan
untuk menikah dini. Sejuta harapan sudah terbayangkan apabila ia menikah dini,
maka hidupnya akan tercukupi secara materi.
2. Pendidikan
Tugas eorang anak adalah sekolah dengan baik.
Namun karena faktor ekonomi sering terjadi banyak anak yang tidak sekolah.
Karena tidak sekolah dan tidak ada kegiatan positif yang bisa ia lakukan, maka ketika
datang seseorang yang mau melamar maka langsung diterima tanpa memikirkan efek
yang akan terjadi kedepannya. Padahal dengan pendidikan, kehidupan anak akan
jauh menjadi lebih baik. Sudah menjadi kewajiban orang tua agar anak
mendapatkan pendidikan yang layak, seberat apapun masalah yang dihadapinya.
3. MBA (Married By Accident)
Seketat apapun orang tua melindungi anaknya
dari dunia luar, tetap saja akan terkena imbasnya walau sedikit. Dengan
perkembangan jaman yang cepat, internet atau sarana media yang lain yang mudah
di akses membuat anak terjatuh dalam pergaulan bebas. Terkadang orang tua tidak
mampu mengikuti perkembangan jaman dan akan terkaget-kaget melihat efeknya.
Adanya perasaan malu atau minder karena tidak
memiliki seorang pacar akan membuat seorang anak terlanjur bebas asyik menjalin
hubungan dengan lawan jenis, sehingga membuat sang anak menjadi lupa diri saat
berpacaran. Hamil diluar nikah sangat sering terjadi karena pergaulan bebas.
Karena malu dan dianggap ‘aib, maka
orang tua akan menikahkan anaknya yang masih dalam usia sekolah tersebut.
4. Mencegah pergaulan bebas
Karena takut anaknya melakukan hubungan yang
tidak seharusnya dengan lawan jenis, maka orang tua memaksakan menikahkan
anaknya. Alasan takut hamil diluar nikah atau biasa disebut dengan istilah zina.
Padahal mungkin anaknya sedang menikmati masa-masa sekolah atau masa mudanya.
2.5 Dampak Pernikahan Dini
Tanpa
kita sadari ada banyak dampak dari pernikahan dini. Ada dampak fisik dan dampak
psikologis, diantaranya adalah :
1.
Dampak Fisik
a.
Ekonomi Rumah Tangga
Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu
pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan
baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu
faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam rumah
tangga. Generasi muda tidak boleh berspekulasi apa kata nanti, utamanya bagi
pria, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari.
b.
Kanker Leher Rahim
Perempuan yang menikah dibawah umur dua puluh
tahun beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja sel-sel leher rahim
belumlah matang. Jika terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel
akan menyimpang menjadi kanker.
Leher rahim ada dua lapis epitel, epitel
skuamosa dan epitel kolumner. Pada sambungan kedua epitel terjadi
pertumbuhan yang aktif, terutama pada usia muda. Epitel kolumner akan berubah
menjadi epitel skuamosa. Perubahannya disebut metaplasia. Jika ada HPV
menempel, perubahan menyimpang menjadi diplasia yang merupakan awal dari
kanker. Pada usia lebih tua, diatas dua puluh tahun, sel-sel sudah matang sehingga
resiko semakin kecil.
Gejala awal perlu diwaspadai,
keputihan yang berbau, gatal serta perdarahan setelah senggama. Jika diketahui
pada stadium sangat dini atau prakanker, kanker leher rahim bisa diatasi secara
total. Untuk itu perempuan yang aktif secara seksual dianjurkan melakukan tes
Papsmear 2-3 tahun sekali.
C. Resiko
tinggi ibu hamil
Dilihat dari segi kesehatan, pasangan usia
muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan,
kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
Menurut ilmu kesehatan, bahwa usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah
antara usia 20-35 tahun, artinya jika melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun
dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke
bawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan
cacat bawaan, fisik maupun mental, buta dan tuli.
2.
Dampak Psikologis
a.
Neoritis Depresi
Depresi berat atau neoritis depresi akibat
pernikahan dini ini, bisa terjadi pada kondisi kepribadian berbeda. Pada
pribadi introvert (tertutup) akan membuat si remaja menarik diri dari
pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mudah gaul, bahkan ia menjadi soerang
yang schizoprenia atau dalam bahasa awam orang lebih di kenal dengan
gila. Sedang depresi berat pada pribadi ekstrovert (terbuka) sejak kecil, si
remaja terdorong melakukan hal-hal aneh untuk melampiaskan amarahnya. Seperti
perang piring, anak dicekik dan sebagainya. Dengan kata lain, secara psikologis
kedua bentuk depresi sama-sama berbahaya.
Dalam pernikahan dini sulit membedakan apakah
remaja laki-laki atau remaja perempuan yang biasanya mudah mengendalikan emosi.
Situasi emosi mereka jelas labil, sulit kembali pada situasi normal. Sebaiknya,
sebelum ada masalah lebih baik di beri prevensi daripada mereka diberi arahan
setelah menemukan masalah. Biasanya orang mulai menemukan masalah setelah
mempunyai anak. Begitu punya anak, berubah seratus persen.
b. Konflik yang berujung perceraian
Sibuknya remaja menata dunia yang sangat baru
baginya dan sebenarnya ia belum siap menerima perubahan ini. Positifnya ia
berusaha bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan bersama pacarnya.
Hanya satu perso’alannya, nikah usia dini sering berbuntut perceraian. Mampukah
remaja itu bertahan ?
Ada apa dengan cinta? Mengapa
pernikahan yang umumnya dilandasi rasa cinta bisa berdampak buruk, bila
dilakukan oleh remaja? Pernikahan dini atau menikah dalam usia muda, memiliki
dua dampak cukup berat. Dari segi fisik, remaja itu belum kuat, tulang
panggulnya masih terlalu kecil sehingga bisa membahayakan proses persalinan.
Oleh karena itu pemerintah mendorong masa hamil sebaiknya dilakukan pada usia
20 - 30 tahun. Dari segi mental pun, emosi remaja belum stabil.
Kestabilan emosi umumnya terjadi
pada usia 24 tahun, karena pada saat itulah orang mulai memasuki usia dewasa.
Masa remaja, boleh di bilang baru berhenti pada usia 19 tahun. Dan pada usia 20
- 24 tahun dalam psikologi, dikatakan sebagai usia dewasa muda atau lead
edolesen. Pada masa ini, biasanya mulai timbul transisi dari gejolak remaja ke
masa dewasa yang lebih stabil. Maka, kalau pernikahan dilakukan di bawah 20
tahun secara emosi si remaja masih ingin bertualang menemukan jati dirinya.
Bayangkan kalau orang seperti itu
menikah, ada anak, si istri harus melayani suami dan suami tidak bisa ke
mana-mana karena harus bekerja untuk belajar tanggung jawab terhadap masa depan
keluarga. Ini yang menyebabkan gejolak dalam rumah tangga sehingga terjadi
perceraian, dan pisah rumah
2.6
Solusi pencegahan pernikahan dini
Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya
pernikahan pada usia yang masih dini, yaitu :
1.
Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu solusi untuk menghindari
pernikahan dini, karena dalam pendidikan si anak disibukan dengan penataan masa
depa agar lebih cerah.
2.
Bekerja
Jika orang tua tidak mampu menyekolahkan
anak-anaknya karena faktor ekonomi, lebih baik anak diarahkan kepada kegiatan
positif seperti bekerja.
3.
Beri pemahan tentang agama
Berilah anak tentang pemahaman agama, bimbing
dalam setiap langkah kehidupannya. Karena pada dasarnya anak masih butuh
bimbingan dari orang tuanya. Tetapi jangan terlalu mengekang si anak, karena
itu juga dapat menimbulkan rasa kekesalan yang berujung pada tindakan-tindakan
yang tidak diharapkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pernikahan dini banyak terjadi di kalangan
remaja masa kini, karena beberapa faktor yang mendorong mereka harus melakukan
hal tersebut, yaitu :
1. Pendidikan
2. Ekonomi
3. MBA (Married By Accident)
Pernikahan dini juga memiliki lebih banyak
dampak negatif dari pada dampak positifnya, hal ini disebabkan karena faktor
fisik maupun psikologis mereka yang belum matang. Kebanyakan diantara mereka
tidak mengetahui apa dampak dari pernikahan dini dan sangat berpikiran dangkal.
3.4 SARAN
Hindarilah pernikahan dini dan usahakan
menjauhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi untuk mendorong melakukan
pernikahan dini. Optimalkan peran sebagai orang tua agar remaja tidak
terjerumus pada fenomena tersebut. Berilah anak-anak pemahaman tentang butuhnya
kematangan untuk menikah.
DAFTAR PUSTAKA
Tandjung, Nadimah. 1965. Islam dan Perkawinan. Djakarta : Bulan Bintang.
Hal 28
Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono.1983. Bagai mana Kalau
Kita Galakkan Perkawinan Remaja?. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Kitab fiqh syekh Ibrahim, al
Bajuri hlm. 90 juz II.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , 1991 : 18