Rabu, 02 Desember 2015

Pernikahan Dini

KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur ke hadirat ALLAH SWT karena atas kehendak-nya, penyusunan makalah yang merupakan salah satu tugas madiri berjudul PERNIKAHAN DINI dapat diselesaikan. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mandiri mata kuliah dasar-dasar Bimbingan dan Konseling Islam.
Dalam penyusunan makalah ini, banyak sekali kesulitan yang dihadapi, tetapi berkat dorongan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada :
1.      Kedua orangtua yang selalu memberikan dorongan berupa moril maupun materi.
2.      Diwan Ramadhan, S.Sos.I selaku dosen mata kuliah dasar-dasar Bimbingan dan Konseling Islam
3.      Rekan-rekan seperjuangan yang telah memberikan cerita indah di salah satu episode hidup penulis.
Dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati, penulis menyatakan bahwa makalah yang merupakan salah satu tugas mandiri ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak. Akhir kata penulis berharap makalah ini dapat bermanfa’at bagi semua pihak yang menggunakan. Amien.
ا لله يأ خذبأ يدنا إ لي ما فيه خير  للإسلام وا لمسلميـن

                                                                                                                                                Bandung, 6  Juni 2014 M
                                                                                       


                                                                                                                         Penulis,  


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Dewasa ini Banyak sekali para kaum remaja yang sedang dalam jalur pendidikan atau bahkan tidak dalam jalur tersebut melakukan pernikahan. Banyak sekali diantara mereka yang masih dibawah umur dan sebenar-nya belum siap untuk menikah, namun hal ini menjadi lumrah karena beberapa faktor yang mempengaruhi-nya. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui dampak negatif dari pernikahan dibawah umur atau yang lazim disebut pernikahan dini, orang tuapun kurang memperhatikan dampak dari fenomena tersebut.
Dari uraian permasalahan tersebut penulis mencoba untuk menguraikan serta menjelaskan fenomena tersebut secara lengkap dengan solusi dan pencegahan-nya, dan membuat makalah dengan judul PERNIKAHAN DINI.

1.2              Rumusan Masalah
Supaya lebih menuju pada permasalahan-nya agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam penulisan makalah ini, maka penulis mencoba membatasi masalah-nya dengan perumusan sebagai berikut :
a)         Apa pengertian Pernikahan ?
b)        Apa tujuan pernikahan ?
c)         Apa pengertian pernikahan dini ?
d)        Apa saja faktor pernikahan dini ?
e)         Apa damapak dari pernikahan dini ?
f)          Apa solusi untuk mencegah pernikahan dini ?

1.3              Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin di capai oleh penulis dalam penyusunan makalah ini adalah :
a)         Untuk mengetahui definisi pernikahan
b)        Untuk mengetahui tujuan pernikahan
c)         Untuk mengetahui pengertian pernikahan dini
d)        Untuk mengetahui faktor-faktor pernikahan dini
e)         untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini
f)          untuk mengetahui solusi untuk mencegah pernikahan dini

1.4              Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan bibiliografi atau metode kepustakaan melalui beberapa langkah, diantara-nya :
Langkah pertama : Mengumpulkan bahan yang berkaitan dengan bahasan
Langkah kedua    : Mengklasifikasi bahan
Langkahketiga: Menganalisa sejumlah buku yang berkaitan                                                      dengan masalah-masalah yang dibahas.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pernikahan
Pernikahan adalah bentuk kata benda dari kata dasar nikah : kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata Nikkah yang berarti Perjanjian perkawinan .Kata nikah secara bahasa dimaknai “berkumpul atau menindas” (Hosen,1971:65). Secara istilah Menurut Sulaiman Rasyid, (1954:355), Pernikahan adalah akad (ijab dan kabul) yang menghalalkan pergaulan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya bukan muhrim . Sedangkan dalam Kamus Istilah Fiqih, Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
    Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1,perkawinan didefinisikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan dengan tujuan membentuk keluraga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dapat dipandang sebagai akad atau “perjanjian timbal balik” antara suami dan istri. Akad tersebut menimbulkan hak dan kewajiban terhadap masing-masing suami istri. Suami berkewajiban memberi nafkah dan menggauli istrinya dengan ma’ruf. Mahar, nafkah, dan pergaulan yang baik ini adalah hak istri.Sebaliknya istri berkewajiban mematuhi suami dalam hal-hal yang diridhai Allah dan memelihara kehormatannya dibalik pembelakngan suami. Kepatuhan istri dan menjaga kehormatan ini adalah hak suami. Pada pasal 2 BAB II KHI, Dasar-dasar pernkawinan menyebutkan bahwa perkawinan islam menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad atau perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan) untuk menaati perintah Allah dan melaksankannya merupakan ibadah . (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , 1991 : 18).

2.2       Tujuan Pernikahan
Ada beberapa tujuan dalam pernikahan, Filosof islam Imam Ghazali membagi tujuan faedah pernikahan menjadi lima hal, yaitu :


1.      Memperoleh anak dan keturunan
Memperoleh anak dan keturunan dalam kehidupan manusia mengandung dua segi kepentingan, yaitu : kepentingan diri dan kepentingan yang bersifat umum atau universal. Sudah menjadi fitrah bagi manusia untuk memperoleh keturunan atau anak. Anak akan menjadi buah hati dan belahan jiwa. Suami istri yang hidup dalam suatu rumah tangga tanpa dikaruniai anak pasti merasa hampa. Walaupun dalam kehidupan rumah tangga-nya serba berkecukupan. Namun jika anak tidak ada, akan merasa ada sesuatu yang masih kosong.
2.      Memenuhi hajat dan tabi’at kemanusiaan
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia dengan jenis kelamin yang berbeda, saling mengandung daya tarik antara yang satu dengan yang lain-nya. Tetapi, seksualitas itu bukanlah satu-satunya daya tarik untuk melangsungkan pernikahan, masih banyak daya tarik yang lain-nya.
3.      Memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan
Salah satu faktor yang menjerumuskan manusia kedalam kancah jurang kejahatan dan kerusakan adalah pengaruh hawa nafsu seksual. Apabila manusia tidak dapat mengendalikan hawa nafsu-nya dan apabila tidak ada saluran yang syah untuk memenuhi hajat dan tabi’at kemanusian itu, tidak dapat tidak manusia itu sendiri akan mencari kepuasan dengan cara yang tidak halal.
4.      Membentuk dan mengatur rumah tangga yang merupakan basis pertama dari masyarakat yang besar, di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.
Rumah tangga adalah suatu tatanan masyarakat kecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak, dan dari keluarga inilah penerapan syari’at dimulai. Setiap anggota keluarga saling bahu membahu menanamkan kepada Allah SWT dan Rasul-nya, menumbuh suburkan syari’at dan memerangi kemunkaran.
5.      Menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
Menurut hukum agama dan adat, suami bertanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, ia harus bersungguh-sungguh dan berlaku adil. Di dalam Al-qur’an surat an-nisa : 34 Allah SWT berfirman :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
6.      Menjalankan sunnah rasulullah
Rasul mengajarkan kepada umatnya untuk menikah, maka diantara tujuan menikah yaitu meniru dan menjalankan syari’at dan ajaran beliau. Maka dari itu beliau mengingkari keinginan sebagian sahabat-nya yang hendak meninggalkan ajaran ini.

2.3       Pengertian pernikahan dini
Pengertian pernikahan dini secara umum, pernikahan dini yaitu: merupakan instituisi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Pengertian pernikahan dini tentunya tidak sebatas pengertian secara umum saja, tapi juga ada pengertian lain, pengertian pernikahan dini diantaranya: Pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternative (Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono,1983). Artinya, pernikahan dini bisa dilakukan sebagai solusi untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan dikalangan remaja. Pernikahan dini yaitu merupakan intitusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga (Lutfiati, 2008).Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman, 2009).
2.4       Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan dini
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pernikahan dini, yaitu :
1.      Ekonomi
Faktor ini adalah faktor yang paling sering dijadikan sebagai alasan seseorang melakukan pernikahan dini. Orang tua yang tak mampu membiayai hidup dan sekolah terkadang membuat sang anak memutuskan untuk menikah dini. Sejuta harapan sudah terbayangkan apabila ia menikah dini, maka hidupnya akan tercukupi secara materi.
2.      Pendidikan
Tugas eorang anak adalah sekolah dengan baik. Namun karena faktor ekonomi sering terjadi banyak anak yang tidak sekolah. Karena tidak sekolah dan tidak ada kegiatan positif yang bisa ia lakukan, maka ketika datang seseorang yang mau melamar maka langsung diterima tanpa memikirkan efek yang akan terjadi kedepannya. Padahal dengan pendidikan, kehidupan anak akan jauh menjadi lebih baik. Sudah menjadi kewajiban orang tua agar anak mendapatkan pendidikan yang layak, seberat apapun masalah yang dihadapinya.
3.      MBA (Married By Accident)
Seketat apapun orang tua melindungi anaknya dari dunia luar, tetap saja akan terkena imbasnya walau sedikit. Dengan perkembangan jaman yang cepat, internet atau sarana media yang lain yang mudah di akses membuat anak terjatuh dalam pergaulan bebas. Terkadang orang tua tidak mampu mengikuti perkembangan jaman dan akan terkaget-kaget melihat efeknya.
Adanya perasaan malu atau minder karena tidak memiliki seorang pacar akan membuat seorang anak terlanjur bebas asyik menjalin hubungan dengan lawan jenis, sehingga membuat sang anak menjadi lupa diri saat berpacaran. Hamil diluar nikah sangat sering terjadi karena pergaulan bebas. Karena  malu dan dianggap ‘aib, maka orang tua akan menikahkan anaknya yang masih dalam usia sekolah tersebut.
4.      Mencegah pergaulan bebas
Karena takut anaknya melakukan hubungan yang tidak seharusnya dengan lawan jenis, maka orang tua memaksakan menikahkan anaknya. Alasan takut hamil diluar nikah atau biasa disebut dengan istilah zina. Padahal mungkin anaknya sedang menikmati masa-masa sekolah atau masa mudanya.
2.5       Dampak Pernikahan Dini
Tanpa kita sadari ada banyak dampak dari pernikahan dini. Ada dampak fisik dan dampak psikologis, diantaranya adalah :
1.         Dampak Fisik
a.         Ekonomi Rumah Tangga
Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Generasi muda tidak boleh berspekulasi apa kata nanti, utamanya bagi pria, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari.
b.         Kanker Leher Rahim
Perempuan yang menikah dibawah umur dua puluh tahun beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja sel-sel leher rahim belumlah matang. Jika terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.
Leher rahim ada dua lapis epitel, epitel skuamosa dan epitel kolumner. Pada sambungan kedua epitel terjadi pertumbuhan yang aktif, terutama pada usia muda. Epitel kolumner akan berubah menjadi epitel skuamosa. Perubahannya disebut metaplasia. Jika ada HPV menempel, perubahan menyimpang menjadi diplasia yang merupakan awal dari kanker. Pada usia lebih tua, diatas dua puluh tahun, sel-sel sudah matang sehingga resiko semakin kecil.
Gejala awal perlu diwaspadai, keputihan yang berbau, gatal serta perdarahan setelah senggama. Jika diketahui pada stadium sangat dini atau prakanker, kanker leher rahim bisa diatasi secara total. Untuk itu perempuan yang aktif secara seksual dianjurkan melakukan tes Papsmear 2-3 tahun sekali.
C.    Resiko tinggi ibu hamil
Dilihat dari segi kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Menurut ilmu kesehatan, bahwa usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya jika melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan cacat bawaan, fisik maupun mental, buta dan tuli.
2.         Dampak Psikologis
a.         Neoritis Depresi
Depresi berat atau neoritis depresi akibat pernikahan dini ini, bisa terjadi pada kondisi kepribadian berbeda. Pada pribadi introvert (tertutup) akan membuat si remaja menarik diri dari pergaulan. Dia menjadi pendiam, tidak mudah gaul, bahkan ia menjadi soerang yang schizoprenia atau dalam bahasa awam orang lebih di kenal dengan gila. Sedang depresi berat pada pribadi ekstrovert (terbuka) sejak kecil, si remaja terdorong melakukan hal-hal aneh untuk melampiaskan amarahnya. Seperti perang piring, anak dicekik dan sebagainya. Dengan kata lain, secara psikologis kedua bentuk depresi sama-sama berbahaya.
Dalam pernikahan dini sulit membedakan apakah remaja laki-laki atau remaja perempuan yang biasanya mudah mengendalikan emosi. Situasi emosi mereka jelas labil, sulit kembali pada situasi normal. Sebaiknya, sebelum ada masalah lebih baik di beri prevensi daripada mereka diberi arahan setelah menemukan masalah. Biasanya orang mulai menemukan masalah setelah mempunyai anak. Begitu punya anak, berubah seratus persen.
b.      Konflik yang berujung perceraian
Sibuknya remaja menata dunia yang sangat baru baginya dan sebenarnya ia belum siap menerima perubahan ini. Positifnya ia berusaha bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan bersama pacarnya. Hanya satu perso’alannya, nikah usia dini sering berbuntut perceraian. Mampukah remaja itu bertahan ?
Ada apa dengan cinta? Mengapa pernikahan yang umumnya dilandasi rasa cinta bisa berdampak buruk, bila dilakukan oleh remaja? Pernikahan dini atau menikah dalam usia muda, memiliki dua dampak cukup berat. Dari segi fisik, remaja itu belum kuat, tulang panggulnya masih terlalu kecil sehingga bisa membahayakan proses persalinan. Oleh karena itu pemerintah mendorong masa hamil sebaiknya dilakukan pada usia 20 - 30 tahun. Dari segi mental pun, emosi remaja belum stabil.
Kestabilan emosi umumnya terjadi pada usia 24 tahun, karena pada saat itulah orang mulai memasuki usia dewasa. Masa remaja, boleh di bilang baru berhenti pada usia 19 tahun. Dan pada usia 20 - 24 tahun dalam psikologi, dikatakan sebagai usia dewasa muda atau lead edolesen. Pada masa ini, biasanya mulai timbul transisi dari gejolak remaja ke masa dewasa yang lebih stabil. Maka, kalau pernikahan dilakukan di bawah 20 tahun secara emosi si remaja masih ingin bertualang menemukan jati dirinya.
Bayangkan kalau orang seperti itu menikah, ada anak, si istri harus melayani suami dan suami tidak bisa ke mana-mana karena harus bekerja untuk belajar tanggung jawab terhadap masa depan keluarga. Ini yang menyebabkan gejolak dalam rumah tangga sehingga terjadi perceraian, dan pisah rumah
2.6              Solusi pencegahan pernikahan dini
Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia yang masih dini, yaitu :
1.            Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu solusi untuk menghindari pernikahan dini, karena dalam pendidikan si anak disibukan dengan penataan masa depa agar lebih cerah.
2.            Bekerja
Jika orang tua tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya karena faktor ekonomi, lebih baik anak diarahkan kepada kegiatan positif seperti bekerja.
3.            Beri pemahan tentang agama
Berilah anak tentang pemahaman agama, bimbing dalam setiap langkah kehidupannya. Karena pada dasarnya anak masih butuh bimbingan dari orang tuanya. Tetapi jangan terlalu mengekang si anak, karena itu juga dapat menimbulkan rasa kekesalan yang berujung pada tindakan-tindakan yang tidak diharapkan.



BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Pernikahan dini banyak terjadi di kalangan remaja masa kini, karena beberapa faktor yang mendorong mereka harus melakukan hal tersebut, yaitu :
1.      Pendidikan
2.      Ekonomi
3.      MBA (Married By Accident)
Pernikahan dini juga memiliki lebih banyak dampak negatif dari pada dampak positifnya, hal ini disebabkan karena faktor fisik maupun psikologis mereka yang belum matang. Kebanyakan diantara mereka tidak mengetahui apa dampak dari pernikahan dini dan sangat berpikiran dangkal.
3.4       SARAN
Hindarilah pernikahan dini dan usahakan menjauhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi untuk mendorong melakukan pernikahan dini. Optimalkan peran sebagai orang tua agar remaja tidak terjerumus pada fenomena tersebut. Berilah anak-anak pemahaman tentang butuhnya kematangan untuk menikah.



DAFTAR PUSTAKA

Tandjung, Nadimah. 1965. Islam dan Perkawinan. Djakarta : Bulan Bintang. Hal 28
Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono.1983. Bagai mana Kalau Kita Galakkan Perkawinan Remaja?. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Kitab fiqh syekh Ibrahim, al Bajuri hlm. 90 juz II.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , 1991 : 18