Selasa, 12 April 2016

Peran Media dalam Penanggulangan Narkoba di Indonesia

Peran Media dalam Penanggulangan Narkoba di Indonesia
Asep Muhamad Ramdhan
1134010016
Bimbingan dan Konseling Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
E-mail : asep.muhamadramdhan@student.uinsgd.ac.id
Abstrak :
Pendidikan tidak hanya diperoleh dari sekolah, di lingkungan juga dapat bertumbuh kembang. Lingkungan yang baik akan berdampak positif bagi anak, begitu juga sebaliknya. Namun yg terjadi sekarang banyak anak khususnya remaja terpengaruh lingkungan negatif yaitu penyalahgunaan narkoba.
Narkoba yang merupakan singkatan dari NARkotika, psiKOtropika, dan BAhan Adiktif lainnya, kini menjadi momok menakutkan di kalangan masyarakat luas. Bagaimana tidak, di Indonesia saja tindak pidana penyalahgunaan narkoba terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai contoh peningkatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun 2013 sebanyak 165 kasus, dan pada tahun 2014 BNN (Badan Narkotika nasional) mengungkap 398 kasus penyalahgunaan narkoba yang berarti terjadi peningkatan sebanyak 141,2%.
Narkoba menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi para pelaku kejahatannya, dan merupakan pembunuh bagi para pemakai (korban penyalahgunaan narkoba). Menurut data BNN, tahun 2015 tercatat kurang lebih 33 orang setiap harinya meninggal karena barang haram ini. Data ini di dapat dari 12.044 orang yang meninggal karena menggunakan narkoba pada tahun 2014. Menurut juru bicara BNN  jumlah  kerugian negara di taksir mencapai 63,1 triliun rupiah.
Untuk menanggulangi hal tersebut, banyak pihak sekarang menyuarakan anti narkoba seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), KRANI (Komunitas Remaja Anti Narkoba Indonesia), GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkoba), dan lain sebagainya, lewat penyuluhan-penyuluhan, seminar, talk show, dan beragam cara lainnya.
Namun usaha tersebut kurang efektif, karena rendahnya kesadaran dan minat masyarakat untuk mengikutinya. Untuk itu karena kurang efektifnya cara-cara tersebut, media dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyuarakan anti narkoba kepada khalayak.
Kata Kunci: Narkoba, Media

















A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata tidak selamanya berdampak positif pada kehidupan manusia. Narkoba yang dulu jarang dikenal banyak orang, kini telah menjamur menjadi sebuah trend, pelarian dari masalah, atau hanya sekedar coba-coba.
Kaum remaja yang paling banyak menjadi korban penyalahgunaan narkoba, lebih sering mendapatkan informasi lewat media seperti televisi yang menayangkan film-film, berita tentang narkoba. Informasi yang dulu sangat terbatas dalam penyebarannya kini menjadi sangatlah mudah mendapatkannya.
Kini untuk menanggulangi permasalahan tersebut, banyak dilakukan upaya-upaya oleh pihak berwenang ataupun sekelompok orang yang peduli akan ancaman pada banyak generasi. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam bentuk seminar, talk show, ataupun penyuluhan.
Namun upaya-upaya tersebut dinilai kurang efektif, lalu apa upaya yang lebih efektif untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba yang lebih efektif? Maka dari itu, penulis berinisiatif untuk membuat suatu karya tulis yang berjudul Peran Media dalam Penanggulangan Narkoba di Indonesia.
B.     Tinjauan Teori
1.      Media
Media berasal dari bahasa latin medio atau medius, yang merupakan bentuk jamak dari kata medium yang berarti pengantar atau perantara (Sadiman, 2002:6).
sedangkan dalam bahasa Arab media adalah pengantar. Dan menurut AECT (Association of education and communication technology) (1977) media segala bentuk dan jaluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi (Arsyad, 2007:3).
Dari pengertian media di atas dapat di Tarik kesimpulan bahwa media adalah suatu alat atau pengantar untuk menyampaikan sebuah pesan kepada khalayak, baik itu dalam bentuk elektronik ataupun non-elektronik.
Adapun pengertian media menurut para ahli, antara lain:
a.     Blake dan Horalsen
Saluran komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan antara sumber (pemberipesan) dengan penerima pesan.

b.     Degeng
Komponen strategi penyampaian yang dapat dimuati pesan yang akan disampaikankepada pembelajar bisa berupa alat, bahan, dan orang.
c.     Sadiman
Media sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan danpengirim pesan kepada penerima pesan, sehingga dapat merangsang pildran, perasaan,perhatian, dan minat serta perhatian siswa sedemikian rupa, sehingga proses belajarmengajar berlangsung dengan efektif dan efesien sesuai dengan yang diharapkan (Sadiman,dkk. 2002:6).
d.     Gagne dan Briggs
Alat yang secara fisik digunakan untuk menyampaikan isi materi, yang terdiri antara lainbuku, tape-recorder , kaset, video kamera,video recorder , film,slide, foto, gambar, grafik,televisi, dan computer (Arsyad, 2007:4).
2.      Narkoba
2.1       Definisi
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (M.H. Lydia, 2008:27).
Sedangkan Menurut UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan aktifitas mental dan prilaku (Joewana Satya, 2005:83).
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia Psikotropika/psi-ko-tro-pi-ka/ nsegala yang dapat mempengaruhi aktivitas pikiran seperti opium, ganja, obat bius;Dok zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis dan bukan narkotika yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku; obat yang dapat mempengaruhi atau mengubah cara berbicara ataupun tingkah laku seseorang (http://kbbi.web.id/psikotropika. 4 Februari 2016, 16:23).

Dan para ahli berusaha mendefinisikan Narkoba, antara lain:
a.       Menurut Wresniwiro, staf dari Badan Narkotika Nasional dalam bukunya yang berjudul "Masalah Narkotika Dan Obat Berbahaya", definisi narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi syaraf sentral.

b.      Menurut Ikin A.Ghani, dalam bukunya "Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya",  kata narkoba berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasaYunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang berarti membiuskan.

c.       Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya "Hukum Narkotika Indonesia", narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya jika dimasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis, dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain

d.      Menurut Smith Kline dari French Clinical (sebuah perusahaan farmasi di Amerika), narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan syaraf sentral.

e.       Menurut B. Simanjuntak, dalam bukunya berjudul "Kriminologi dan Patologi Sosial", narkoba berasal dari kata narcissus yakni sejenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bunga yang dapat membuat orang menjadi tidak sadar
Adapun zak adiktif lainnya adalah bahan-bahan lain yang sering di salah gunakan dan membuat pemakainya selalu merasa ketagihan.

2.2  Jenis
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan :
1.      Golongan I
·         Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
·         Tidak digunakan dalam terapi
·         Potensi ketergantungan sangat tinggi
·         Contoh: Heroin, Daun Koka, Kokain, dan Ganja.
2.      Golongan II
·         Untuk pengobatan pilihan terakhir
·         Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·         Potensi ketergantungan sangat tinggi
·         Contoh: Morfin.
3.      Golongan III
·         Digunakan dalam terapi
·         Potensi ketergantungan ringan
·         Contoh: Kodein (Joewana Satya, 2005:81)
Sedangkan Psikotoprika digolongkan menjadi 4 golongan :
1.      Golongan I
·         Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
·         Tidak digunakan dalam terapi
·         Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
·         Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
2.      Golongan II
·         Untuk pengobatan
·         Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·         Potensi sindrom ketergantungan kuat
·         Contoh : Metamfetamin (shabu), sekobarbital
3.      Golongan III
·         Untuk pengobatan atau terapi
·         Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·         Potensi sindrom ketergantungan sedang
·         Contoh : Amorbarbital, pentazosine
4.      Golongan IV
·         Untuk pengobatan atau terapi
·         Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·         Potensi sindrom ketergantungan ringan
·         Contoh : Diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida

C.    Pembahasan
Peredaran narkoba di Indonesia kini telah mencapai zona darurat, yang artinya kita sedang di bayang-bayangi oleh sebuah bencana yang merusak perjuangan para pahlawan nasional untuk meneruskan usaha-usaha perjuangan serta pembangunan di tanah ibu pertiwi. Mulai dari generasi muda samapai generasi tua yang menyalhgunakan narkoba mereka menjadi tidak produktif dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dan elemen masyarakat nampaknya belum juga membuahkan hasil yang optimal. Badan khusus yang dibentuk oleh pemerintahpun selalu mendapatkan peningkatan kasus yang mereka ungkap setiap tahunnya dalam laporan tahunan mereka.
Menurut laporan BNN, kasus kematian remaja usia remaja akibat narkoba pada tahun 2015 mencapai angka 104.000 jiwa melayang sia-sia. Angka ini bukanlah sedikit, mereka yang harusnya menjadi generasi penerus bangsa malah mati sia-sia akibat sesuatu hal yang tidak ada manfaatnya sama sekali.
kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dituding menjadi faktor utama menjamurnya bahaya tersebut.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini semakin pesat. Salah satu bukti bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat dalam hal penyampaian informasi yang begitu cepat, mungkin dulu orang tua kita sangatlah sulit untuk menerima informasi yang datang jauh dari tempat tinggalnya, namun hari ini satu peristiwa atau informasi yang terjadi jauh dari tempat kita tinggal hanya satu menit saja informasi tersebut sudah sampai kepada kita.
Dengan kemajuan teknologi dalam bidang media khususnya menjadi salah satu bentuk keuntungan bagi kita untuk memanfaatkannya untuk hal-hal yang bermanfaat, salah satunya adalah penanggulangan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Indonesia.
Dengan maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat kita, media menjadi salah satu alternatif untuk mensosialisasikan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dalam upaya pencegahan atau rehabilitasi para korban penyalahgunaan barang-barang tersebut.
Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan dalam media khususnya, mereka sedikit demi sedikit merasa enggan dengan sesuatu hal yang membosankan dan menyita banyak waktu mereka. Mereka cenderung menginginkan segala sesuatunya yang serba cepat dan instan.
Dengan hadirnya beberapa media, elektronik menjadikan informasi begitu cepat di dapat oleh banyak orang. Internet yang sangat mudah di akses pada zaman sekarang, menjadi sebuah media tandingan lainnya yang hadir lebih dulu. Dengan internet orang dengan mudah men-share berbagai informasi dengan biaya murah dan tanpa batasan ruang serta waktu. Media ini juga menjadi salah satu media yang digemari banyak kalangan, mulai dari generasi muda sampai tua.
Menurut Bagja Waluya dalam bukunya “Sosiologi: Menyelami fenomena sosial di masyarakat”,  peran media sosialisasi yang memiliki pengaruh besar terhadap kepribadian dan pengaruh seseorang, diantaranya:
1.      Televisi;
2.      Majalah;
3.      Koran;
4.      Radio;
5.      Dan Tabloid (Waluya Bagja, 2007:85)
Media-media buah dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam upaya penanggulangannya.
Ditambah dengan kehadiran internet menjadi salah satu media tambahan yang dapat memudahkan khalayak banyak untuk mendapatkan informasi yang lebih cepat dan terlebih biaya yang lebih murah dibandingkan dengan mengadakan talk show, seminar-seminar, penyuluhan yang langsung terjun ke masyarakat.
D.    Penutup
1.      Kesimpulan
Narkoba yang marak dikalangan masyarakat kita menjadi sebuah ancaman yang serius bagi bangsa ini. Bukan menjadi hal yang sepele ketika para generasi muda penerus bangsa harus meregang nyawa dengan sia-sia.
Badan Narkotika Nasional mendapati peningkatan kasus setiap tahunnya, sosialisasi yang efektif dan akurat, serta pengawasan dari berbagai pihak menjadi modal utama bagi kita untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan berbagai produk unggulan, layaknya kita manfaatkan untuk menanggulangi bahaya besar yang mengintai kita. Media seperti televise, internet dan lain sebagainya dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyebarluaskan informasi bahaya tentang penyalahgunaan narkoba.







 




 





Daftar Pustaka
Sadiman, Arif, dkk, Media Pendidikan: Pengertian, pengembangan, dan pemanfaatan. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Azhar Arsyad, Media Pembelajaran. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
M.H. Lydia. Dr. S.K.M., dan Joewana Satya. Dr. Sp.KJ. Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Balai Pustaka, Jakarta, 2008.
Joewana Satya. M.D. Gangguan Mental dan Prilaku Akibat Penggunaan Zat Psiko Aktif. Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2005.

Waluya Bagja, Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. PT. Setia Purna Inves, Bandung, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar