Peran Media dalam Penanggulangan
Narkoba di Indonesia
Asep Muhamad Ramdhan
1134010016
Bimbingan
dan Konseling Islam
Fakultas
Dakwah dan Komunikasi
Abstrak
:
Pendidikan tidak hanya diperoleh dari sekolah, di lingkungan juga
dapat bertumbuh kembang. Lingkungan yang baik akan berdampak positif bagi anak,
begitu juga sebaliknya. Namun yg terjadi sekarang banyak anak khususnya remaja
terpengaruh lingkungan negatif yaitu penyalahgunaan narkoba.
Narkoba yang merupakan singkatan
dari NARkotika,
psiKOtropika, dan BAhan Adiktif lainnya, kini menjadi momok menakutkan di
kalangan masyarakat luas. Bagaimana tidak, di Indonesia saja tindak pidana
penyalahgunaan narkoba terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai contoh
peningkatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun 2013 sebanyak 165
kasus, dan pada tahun 2014 BNN (Badan Narkotika nasional) mengungkap 398 kasus
penyalahgunaan narkoba yang berarti terjadi peningkatan sebanyak 141,2%.
Narkoba menjadi
ladang bisnis yang menggiurkan bagi para pelaku kejahatannya, dan merupakan
pembunuh bagi para pemakai (korban penyalahgunaan narkoba). Menurut data BNN,
tahun 2015 tercatat kurang lebih 33 orang setiap harinya meninggal karena
barang haram ini. Data ini di dapat dari 12.044 orang yang meninggal karena
menggunakan narkoba pada tahun 2014. Menurut juru bicara BNN jumlah
kerugian negara di taksir mencapai 63,1 triliun rupiah.
Untuk menanggulangi
hal tersebut, banyak pihak sekarang menyuarakan anti narkoba seperti Badan
Narkotika Nasional (BNN), KRANI (Komunitas Remaja Anti Narkoba Indonesia),
GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkoba), dan lain sebagainya, lewat
penyuluhan-penyuluhan, seminar, talk show, dan beragam cara lainnya.
Namun usaha tersebut
kurang efektif, karena rendahnya kesadaran dan minat masyarakat untuk
mengikutinya. Untuk itu karena kurang efektifnya cara-cara tersebut, media
dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyuarakan anti narkoba kepada
khalayak.
Kata Kunci: Narkoba,
Media
A. Pendahuluan
1. Latar
Belakang Masalah
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi ternyata tidak selamanya berdampak positif pada
kehidupan manusia. Narkoba yang dulu jarang dikenal banyak orang, kini telah
menjamur menjadi sebuah trend, pelarian dari masalah, atau hanya sekedar
coba-coba.
Kaum remaja yang
paling banyak menjadi korban penyalahgunaan narkoba, lebih sering mendapatkan
informasi lewat media seperti televisi yang menayangkan film-film, berita
tentang narkoba. Informasi yang dulu sangat terbatas dalam penyebarannya kini
menjadi sangatlah mudah mendapatkannya.
Kini untuk
menanggulangi permasalahan tersebut, banyak dilakukan upaya-upaya oleh pihak
berwenang ataupun sekelompok orang yang peduli akan ancaman pada banyak
generasi. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam bentuk seminar, talk show,
ataupun penyuluhan.
Namun upaya-upaya
tersebut dinilai kurang efektif, lalu apa upaya yang lebih efektif untuk
menanggulangi penyalahgunaan narkoba yang lebih efektif? Maka dari itu, penulis
berinisiatif untuk membuat suatu karya tulis yang berjudul Peran Media dalam
Penanggulangan Narkoba di Indonesia.
B. Tinjauan
Teori
1. Media
Media berasal dari
bahasa latin medio atau medius, yang merupakan bentuk jamak dari
kata medium yang berarti pengantar atau perantara (Sadiman, 2002:6).
sedangkan dalam bahasa Arab media adalah pengantar. Dan menurut AECT
(Association of education and communication technology) (1977) media segala
bentuk dan jaluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi
(Arsyad, 2007:3).
Dari pengertian media di atas dapat di Tarik kesimpulan bahwa media
adalah suatu alat atau pengantar untuk menyampaikan sebuah pesan kepada
khalayak, baik itu dalam bentuk elektronik ataupun non-elektronik.
Adapun pengertian media menurut para ahli, antara lain:
a. Blake dan Horalsen
Saluran komunikasi yang digunakan untuk
menyampaikan pesan antara sumber (pemberipesan) dengan penerima pesan.
b. Degeng
Komponen strategi penyampaian yang dapat dimuati
pesan yang akan disampaikankepada pembelajar bisa berupa alat, bahan, dan orang.
c. Sadiman
Media sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan
untuk menyalurkan pesan danpengirim pesan kepada penerima pesan, sehingga dapat
merangsang pildran, perasaan,perhatian, dan minat serta perhatian siswa
sedemikian rupa, sehingga proses belajarmengajar berlangsung dengan efektif dan
efesien sesuai dengan yang diharapkan (Sadiman,dkk. 2002:6).
d. Gagne dan Briggs
Alat yang secara fisik digunakan untuk
menyampaikan isi materi, yang terdiri antara lainbuku, tape-recorder , kaset,
video kamera,video recorder , film,slide, foto, gambar, grafik,televisi, dan computer
(Arsyad, 2007:4).
2.
Narkoba
2.1 Definisi
Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (M.H. Lydia, 2008:27).
Sedangkan Menurut UU No.5 Tahun 1997,
psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis bukan narkotika
yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat
yang menyebabkan perubahan aktifitas mental dan prilaku (Joewana Satya,
2005:83).
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia Psikotropika/psi-ko-tro-pi-ka/
n 1 segala yang dapat mempengaruhi aktivitas pikiran seperti
opium, ganja, obat bius; 2 Dok zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis dan bukan narkotika yang dapat menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku; obat yang dapat mempengaruhi atau mengubah cara
berbicara ataupun tingkah laku seseorang (http://kbbi.web.id/psikotropika. 4 Februari 2016, 16:23).
Dan para ahli berusaha mendefinisikan Narkoba,
antara lain:
a.
Menurut Wresniwiro, staf dari Badan Narkotika Nasional dalam
bukunya yang berjudul "Masalah Narkotika Dan Obat Berbahaya",
definisi narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran
atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi syaraf sentral.
b.
Menurut Ikin A.Ghani, dalam bukunya "Bahaya
Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya", kata narkoba
berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasaYunani, yang artinya beku dan
kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang
berarti membiuskan.
c.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya "Hukum
Narkotika Indonesia", narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh
tertentu bagi yang menggunakannya jika dimasukkan kedalam tubuh. Pengaruh
tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis, dimanfaatkan bagi pengobatan dan
kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan
lain-lain
d.
Menurut Smith Kline dari French Clinical (sebuah perusahaan
farmasi di Amerika), narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan
ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat tersebut bekerja mempengaruhi
susunan syaraf sentral.
e.
Menurut B. Simanjuntak, dalam bukunya berjudul
"Kriminologi dan Patologi Sosial", narkoba berasal dari kata
narcissus yakni sejenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bunga yang dapat membuat
orang menjadi tidak sadar
(http://infokesehatanakurat.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-narkoba-menurut-para-ahli.html. 4 Februari 2016, 17:09).
Adapun zak adiktif lainnya adalah bahan-bahan lain
yang sering di salah gunakan dan membuat pemakainya selalu merasa ketagihan.
2.2 Jenis
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan :
1. Golongan I
·
Hanya digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan
·
Tidak digunakan dalam terapi
·
Potensi ketergantungan sangat tinggi
·
Contoh: Heroin, Daun Koka, Kokain, dan
Ganja.
2. Golongan II
·
Untuk pengobatan pilihan terakhir
·
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·
Potensi ketergantungan sangat tinggi
·
Contoh: Morfin.
3. Golongan III
·
Digunakan dalam terapi
·
Potensi ketergantungan ringan
·
Contoh: Kodein (Joewana Satya, 2005:81)
Sedangkan
Psikotoprika digolongkan menjadi 4 golongan :
1. Golongan I
·
Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan
·
Tidak digunakan dalam terapi
·
Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
·
Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
2. Golongan II
·
Untuk pengobatan
·
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·
Potensi sindrom ketergantungan kuat
·
Contoh : Metamfetamin (shabu),
sekobarbital
3. Golongan III
·
Untuk pengobatan atau terapi
·
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·
Potensi sindrom ketergantungan sedang
·
Contoh : Amorbarbital, pentazosine
4. Golongan IV
·
Untuk pengobatan atau terapi
·
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
·
Potensi sindrom ketergantungan ringan
·
Contoh : Diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida
C. Pembahasan
Peredaran narkoba di Indonesia kini telah
mencapai zona darurat, yang artinya kita sedang di bayang-bayangi oleh sebuah
bencana yang merusak perjuangan para pahlawan nasional untuk meneruskan
usaha-usaha perjuangan serta pembangunan di tanah ibu pertiwi. Mulai dari
generasi muda samapai generasi tua yang menyalhgunakan narkoba mereka menjadi
tidak produktif dan bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah
dan elemen masyarakat nampaknya belum juga membuahkan hasil yang optimal. Badan
khusus yang dibentuk oleh pemerintahpun selalu mendapatkan peningkatan kasus
yang mereka ungkap setiap tahunnya dalam laporan tahunan mereka.
Menurut laporan BNN, kasus kematian remaja usia
remaja akibat narkoba pada tahun 2015 mencapai angka 104.000 jiwa melayang
sia-sia. Angka ini bukanlah sedikit, mereka yang harusnya menjadi generasi
penerus bangsa malah mati sia-sia akibat sesuatu hal yang tidak ada manfaatnya
sama sekali.
kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan
dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dituding
menjadi faktor utama menjamurnya bahaya tersebut.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat
ini semakin pesat. Salah satu bukti bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang sangat pesat dalam hal penyampaian informasi yang begitu cepat,
mungkin dulu orang tua kita sangatlah sulit untuk menerima informasi yang
datang jauh dari tempat tinggalnya, namun hari ini satu peristiwa atau
informasi yang terjadi jauh dari tempat kita tinggal hanya satu menit saja
informasi tersebut sudah sampai kepada kita.
Dengan kemajuan teknologi dalam bidang media
khususnya menjadi salah satu bentuk keuntungan bagi kita untuk memanfaatkannya
untuk hal-hal yang bermanfaat, salah satunya adalah penanggulangan
penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Indonesia.
Dengan maraknya penyalahgunaan narkoba
dikalangan masyarakat kita, media menjadi salah satu alternatif untuk
mensosialisasikan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dalam upaya pencegahan
atau rehabilitasi para korban penyalahgunaan barang-barang tersebut.
Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia
yang sedang mengalami perkembangan dalam media khususnya, mereka sedikit demi
sedikit merasa enggan dengan sesuatu hal yang membosankan dan menyita banyak
waktu mereka. Mereka cenderung menginginkan segala sesuatunya yang serba cepat
dan instan.
Dengan hadirnya beberapa media, elektronik
menjadikan informasi begitu cepat di dapat oleh banyak orang. Internet yang
sangat mudah di akses pada zaman sekarang, menjadi sebuah media tandingan
lainnya yang hadir lebih dulu. Dengan internet orang dengan mudah men-share
berbagai informasi dengan biaya murah dan tanpa batasan ruang serta waktu.
Media ini juga menjadi salah satu media yang digemari banyak kalangan, mulai
dari generasi muda sampai tua.
Menurut Bagja Waluya dalam bukunya “Sosiologi:
Menyelami fenomena sosial di masyarakat”,
peran media sosialisasi yang memiliki pengaruh besar terhadap
kepribadian dan pengaruh seseorang, diantaranya:
1. Televisi;
2. Majalah;
3. Koran;
4. Radio;
5. Dan Tabloid (Waluya
Bagja, 2007:85)
Media-media buah dari kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan bahaya
penyalahgunaan narkoba dalam upaya penanggulangannya.
Ditambah dengan kehadiran internet menjadi
salah satu media tambahan yang dapat memudahkan khalayak banyak untuk
mendapatkan informasi yang lebih cepat dan terlebih biaya yang lebih murah
dibandingkan dengan mengadakan talk show, seminar-seminar, penyuluhan yang
langsung terjun ke masyarakat.
D. Penutup
1. Kesimpulan
Narkoba yang marak dikalangan masyarakat kita
menjadi sebuah ancaman yang serius bagi bangsa ini. Bukan menjadi hal yang
sepele ketika para generasi muda penerus bangsa harus meregang nyawa dengan
sia-sia.
Badan Narkotika Nasional mendapati peningkatan
kasus setiap tahunnya, sosialisasi yang efektif dan akurat, serta pengawasan
dari berbagai pihak menjadi modal utama bagi kita untuk memberantas
penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi yang menghasilkan berbagai produk unggulan, layaknya kita manfaatkan
untuk menanggulangi bahaya besar yang mengintai kita. Media seperti televise,
internet dan lain sebagainya dapat menjadi salah satu alternatif untuk
menyebarluaskan informasi bahaya tentang penyalahgunaan narkoba.
Daftar Pustaka
Sadiman, Arif, dkk, Media Pendidikan: Pengertian, pengembangan,
dan pemanfaatan. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Azhar Arsyad, Media Pembelajaran. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
M.H. Lydia. Dr. S.K.M., dan Joewana Satya. Dr. Sp.KJ. Menangkal
Narkoba dan Kekerasan. Balai Pustaka, Jakarta, 2008.
Joewana Satya. M.D. Gangguan Mental dan Prilaku Akibat
Penggunaan Zat Psiko Aktif. Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2005.
Waluya Bagja, Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di
Masyarakat. PT. Setia Purna Inves, Bandung, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar